Porostimur.com, Dobo – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was) diminta menindaklanjuti pengakuan terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Aloysius Lily alias Bos Chong, dan istrinya, Raden Ajeng Windasary Kusnaeni alias Win, pemilik Café New Paradise Dobo.
Pasangan suami istri tersebut mengaku telah menyetor uang sebesar Rp925 juta kepada mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Iskandar Muda Harahap (IMH).
Praktisi hukum Marnex Salmon, S.H., menilai dugaan pemerasan dan suap ini harus diusut secara serius oleh Jamwas. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga meruntuhkan wibawa Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum.
“Praktik dugaan pemerasan terselubung tersebut tentu melanggar berbagai aturan kode etik jaksa, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini mencederai supremasi hukum yang sedang digadang-gadang Presiden Prabowo,” tegas Salmon saat diwawancarai Porostimur.com, Selasa (9/9/2025).
Dugaan Peran Pengusaha Sebagai Perantara
Lebih jauh, Salmon menambahkan bahwa pemeriksaan harus meluas, termasuk terhadap dugaan keterlibatan seorang pengusaha berinisial RS alias Koko Rinto, yang disebut sebagai perantara atau makelar kasus dalam perkara ini.











