Jangan Salah Kaprah, Ini Kondisi yang Bisa Menggugurkan Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah

oleh -14 views
Sertifikat tanah memang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah yang paling kuat dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. Namun, bukan berarti dokumen yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut tidak bisa digugat atau dibatalkan.

Bagi masyarakat yang masih menggunakan alas hak berupa girik, letter C, petok, atau dokumen lama lainnya, pendaftaran tanah menjadi sertifikat merupakan langkah penting untuk memperoleh kepastian hukum dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

(red)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  Satgas Damai Cartenz Temukan Honai Diduga Markas KKB di Yahukimo, Sita Sejumlah Barang Bukti

No More Posts Available.

No more pages to load.