Jangan Salah Kaprah, Ini Kondisi yang Bisa Menggugurkan Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah

oleh -18 views
Sertifikat tanah memang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah yang paling kuat dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. Namun, bukan berarti dokumen yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut tidak bisa digugat atau dibatalkan.

Apabila kemudian terbukti data tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, baik karena kekeliruan maupun unsur kesengajaan, sertifikat dapat digugat melalui jalur hukum.

Selain itu, sertifikat juga dapat dibatalkan apabila proses penerbitannya mengandung cacat administratif. Misalnya, terdapat pelanggaran prosedur, dokumen persyaratan yang tidak lengkap, kesalahan pengukuran, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan.

Kondisi lain yang cukup sering terjadi ialah munculnya sertifikat ganda pada satu bidang tanah. Dalam sengketa semacam ini, pengadilan akan menilai seluruh alat bukti, mulai dari riwayat kepemilikan, proses penerbitan sertifikat, hasil pengukuran, hingga bukti penguasaan fisik tanah. Sertifikat yang memiliki dasar hukum paling kuat umumnya akan dipertahankan, sedangkan sertifikat lainnya dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga  KPK: Uang Gratifikasi Eks Sekjen MPR Dipakai Renovasi Rumah hingga Biayai Resepsi Anak

Sertifikat juga dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan apabila pihak lain mampu membuktikan dirinya sebagai pemilik sah berdasarkan alat bukti yang lebih kuat. Putusan tersebut dapat memerintahkan pembatalan sertifikat, perbaikan data pertanahan, hingga pengembalian hak kepada pemilik yang sah.

Dokumen Lama hingga Itikad Tidak Baik

Perubahan regulasi pertanahan juga memengaruhi kedudukan dokumen kepemilikan lama seperti girik, letter C, petok, pipil, rincik, maupun dokumen adat lainnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.