Apabila kemudian terbukti data tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, baik karena kekeliruan maupun unsur kesengajaan, sertifikat dapat digugat melalui jalur hukum.
Selain itu, sertifikat juga dapat dibatalkan apabila proses penerbitannya mengandung cacat administratif. Misalnya, terdapat pelanggaran prosedur, dokumen persyaratan yang tidak lengkap, kesalahan pengukuran, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan.
Kondisi lain yang cukup sering terjadi ialah munculnya sertifikat ganda pada satu bidang tanah. Dalam sengketa semacam ini, pengadilan akan menilai seluruh alat bukti, mulai dari riwayat kepemilikan, proses penerbitan sertifikat, hasil pengukuran, hingga bukti penguasaan fisik tanah. Sertifikat yang memiliki dasar hukum paling kuat umumnya akan dipertahankan, sedangkan sertifikat lainnya dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Sertifikat juga dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan apabila pihak lain mampu membuktikan dirinya sebagai pemilik sah berdasarkan alat bukti yang lebih kuat. Putusan tersebut dapat memerintahkan pembatalan sertifikat, perbaikan data pertanahan, hingga pengembalian hak kepada pemilik yang sah.
Dokumen Lama hingga Itikad Tidak Baik
Perubahan regulasi pertanahan juga memengaruhi kedudukan dokumen kepemilikan lama seperti girik, letter C, petok, pipil, rincik, maupun dokumen adat lainnya.









