Porostimur.com, Ternate — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara menilai konflik antara warga dan industri ekstraktif sepanjang 2025 tidak lagi dapat dipahami sebagai sekadar perselisihan sosial atau sengketa lingkungan. Konflik tersebut, menurut JATAM, telah berubah menjadi bentuk kekerasan sistemik, di mana negara, aparat, dan korporasi berada dalam satu poros kepentingan: mengamankan konsesi dan investasi.
Dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025, Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menegaskan bahwa negara tidak hadir sebagai pelindung hak konstitusional warga. Sebaliknya, negara justru tampil sebagai aktor aktif yang membatasi, menekan, dan menghukum perlawanan masyarakat demi memastikan kelancaran industri ekstraktif.
“Yang terjadi di Maluku Utara bukan konflik biasa. Ini adalah kekerasan sistemik, di mana negara, aparat, dan korporasi bekerja dalam satu garis kepentingan untuk melindungi investasi, meski harus mengorbankan hak hidup dan ruang hidup masyarakat adat dan lokal,” ujar Julfikar.
Pembelaan Ruang Hidup Dikriminalisasi

JATAM mencatat, berbagai bentuk pembelaan ruang hidup yang dilakukan warga—mulai dari demonstrasi, aksi langsung, penjagaan wilayah adat, pengusiran kapal industri, hingga ritual adat—justru diposisikan aparat sebagai ancaman terhadap ketertiban dan keamanan.









