Selain itu, ada nama Direktur PT Sala Dipta Anargya yang dikomandoi Muhammad Mathori. Perusahaan ini terhubung dengan Bahlil secara tidak langsung melalui Setyo Mardanus yang memiliki jejak di PT Karya Bersama Mineral sebagai direktur dan pemilik saham. Mathori diperiksa oleh KPK pada 15 Juni 2024 bersama-sama dengan Muhammad Thariq Kasuba, anak sulung AGK, dalam dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Nama lainnya adalah Helmy Djen yang diperiksa KPK pada 15 Juli 2024 sebagai saksi dugaan pidana pencucian uang. Ia terhubung dengan Bahlil melalui tiga perusahaan sekaligus, yaitu PT Duta Halmahera Lestari, PT Duta Halmahera Mineral, dan PT Berkarya Bersama Mineral. Ketiganya terkoneksi langsung dengan Setyo Mardanus sebagai pemegang jabatan komisaris utama dan pemilik saham.
Di luar urusan bisnis tambang, Helmi Djen merupakan calon legislatif DPR dari Maluku Utara pada 2024 dari Partai Golkar, tetapi gagal terpilih.

Praktik Kotor Anak dan Menantu Presiden dalam Izin Nikel di Maluku Utara
Dalam dua kali persidangan, nama anak dan menantu Presiden Joko Widodo mencuat. Pada persidangan 31 Juli 2024 yang menghadirkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili, nama Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo yang menjabat Wali Kota Medan, untuk pertama kalinya disebut dalam persidangan. Saat itu, Suryanto mengatakan AGK memberikan keistimewaan kepada ‘Blok Medan’.









