Jejak Bahlil dan Kepentingan Istana dalam Ijon Politik Nikel di Maluku Utara

oleh -125 views

Porostimur.com, Jakarta – Sidang kasus korupsi suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) mencapai titik baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AGK dengan hukuman sembilan tahun serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. 

Dalam tuntutannya, JPU KPK Rony Yusuf turut menuntut uang pengganti sejumlah Rp 109 miliar dan US$ 90 ribu dengan ketentuan apabila AGK tidak dapat membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan sesudah putusan pengadilan, harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang. Rony menyatakan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana penjara selama lima tahun.

Baca Juga  Bawaslu Maluku Luncurkan Peta Kerawanan Pilkada Serentak 2024

Sidang AGK telah membuka kotak pandora ijon politik sekelompok elit Ibu Kota. Akrobat politik akhir-akhir ini mengafirmasi praktik ijon tersebut. Berdasarkan laporan singkat JATAM, berbagai nama pengusaha tambang yang dipanggil untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus korupsi AGK, yang sebagian telah ditetapkan sebagai tersangka, terafiliasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. 

Karir Bahlil BKPM - ESDM dan Golkar

Nama yang terkoneksi dengan Bahlil adalah Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Hasyim Daeng Barang. Untuk menjadi catatan, Bahlil adalah mantan Menteri Investasi/BKPM sejak 2021 yang baru dilantik menjadi Menteri ESDM untuk menggantikan Arifin Tasrif pada 19 Agustus 2024. Sementara itu, Hasyim Daeng Barang menjabat sebagai Direktur Hilirisasi Minerba BKPM sejak Juni 2022 ketika Bahlil masih menjabat sebagai orang nomor satu di BKPM. 

No More Posts Available.

No more pages to load.