Jejak Kasus Air Bersih Pulau Haruku: Dari Proyek Rp12,4 Miliar Hingga 7 Tersangka

oleh -15 Dilihat
Penahanan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Mahumahat Marasabessy alias Mat, menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku.

Porostimur.com, Ambon – Penahanan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Mahumahat Marasabessy alias Mat, menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku.

Mat kini menjadi tersangka ketujuh dalam perkara yang berkaitan dengan proyek bernilai sekitar Rp12,4 miliar tersebut. Penyidik Kejati Maluku menduga pelaksanaan proyek itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar.

Perkara ini sendiri tidak muncul secara tiba-tiba. Jejaknya bermula dari pelaksanaan proyek pada Tahun Anggaran 2020, kemudian berlanjut pada pemeriksaan sejumlah pihak hingga penetapan tersangka secara bertahap.

Berikut rangkaian peristiwa penting dalam perkara tersebut:

2020 | Proyek Air Bersih Pulau Haruku Dimulai

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Proyek yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2020 itu memiliki nilai sekitar Rp12,4 miliar.

Dalam struktur pelaksanaannya, Mahumahat Marasabessy saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Maluku sekaligus pengguna anggaran.

16 November 2020 | AS dan AM Masuk Struktur Pelaksana

Pada periode awal pelaksanaan proyek, AS menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan AM menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya kemudian menjadi bagian dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku.

Baca Juga  Polisi Pastikan Proses Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dua Anak di Halsel

22 April 2021 | Pergantian PPK dan PPTK

Dalam perjalanan pekerjaan, terjadi pergantian pejabat pelaksana.

NH alias Ella Sopalauw kemudian menjabat sebagai PPK sejak 22 April 2021 hingga pekerjaan selesai.

Pada posisi PPTK, NM menggantikan AM sejak tanggal yang sama hingga pekerjaan dinyatakan selesai.

Nama keduanya kemudian masuk dalam daftar tersangka perkara tersebut.

Pelaksanaan Proyek | Dugaan Penyimpangan Mulai Diusut

Proyek yang semestinya menyediakan sarana dan prasarana air bersih bagi masyarakat Pulau Haruku itu kemudian masuk dalam pengusutan aparat penegak hukum.

Penyidik Pidsus Kejati Maluku mendalami proses pelaksanaan pekerjaan, pihak-pihak yang terlibat, hingga dugaan penyimpangan yang terjadi.

Dalam proses penyidikan, muncul dugaan kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar.

Enam Tersangka Lebih Dulu Ditetapkan

Sebelum Mat ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Maluku telah menetapkan enam orang.

Mereka adalah:

1. Fais Noval (FN)
Kontraktor/penyedia.

2. AS
PPK periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021.

3. NH alias Ella Sopalauw
PPK sejak 22 April 2021 hingga pekerjaan selesai.

4. AM
PPTK periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021.

5. NM
PPTK sejak 22 April 2021 hingga pekerjaan selesai.

6. DP
Penyedia.

Para tersangka tersebut telah menjalani proses hukum dan sebagian telah ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon maupun Lapas Perempuan Ambon.

Baca Juga  Sassuolo Menang 2-1 atas Torino, Jay Idzes Tampil 90 Menit dan Bantu Amankan Kemenangan

31 Agustus 2026 | Mat Diperiksa dan Jadi Tersangka Ketujuh

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Maluku, Senin (31/8/2026), Mahumahat Marasabessy alias Mat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam. Menurut kuasa hukumnya, Muhammad Husein Marasabessy, penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan.

Husein menyebut Mat telah diperiksa sebanyak delapan kali dan membantah informasi bahwa kliennya sengaja menghindari panggilan penyidik.

Dalam perkara ini, Mat disebut berposisi sebagai pengguna anggaran ketika menjabat Kepala Dinas PUPR Maluku.

Menurut kuasa hukum, Mat sebelumnya membentuk tim untuk memantau perkembangan pekerjaan di lapangan. Laporan progres dari tim tersebut kemudian menjadi dasar bagi Mat untuk menandatangani sejumlah dokumen.

31 Agustus 2026 | Rompi Oranye, Borgol dan Rutan Ambon

Sekitar pukul 18.25 WIT, Mat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bertuliskan “Tahanan Kejati Maluku”.

Tangannya diborgol.

Mantan Penjabat Bupati Maluku Tengah itu kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon.

Ketika ditanya wartawan mengenai penahanan dan informasi dugaan aliran dana kepada pihak lain, Mat memilih bungkam.

Tujuh Tersangka, Penyidikan Belum Berakhir

Penetapan Mat membuat jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek air bersih Pulau Haruku menjadi tujuh orang.

Baca Juga  Laporan BPD Soal Dana Desa Kaibobo Mandek, Inspektorat SBB Diminta Buka Hasil Pemeriksaan

Namun, perkara ini belum sepenuhnya berhenti pada tujuh nama tersebut.

Penyidik Pidsus Kejati Maluku masih mendalami rangkaian pelaksanaan proyek, dugaan penyimpangan pekerjaan, besaran kerugian negara, serta kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak-pihak lain.

Dengan demikian, penahanan Mat bukan menjadi titik akhir perkara, melainkan babak baru dalam pengusutan proyek air bersih Pulau Haruku yang hingga kini terus membuka pertanyaan tentang bagaimana proyek senilai Rp12,4 miliar itu dilaksanakan dan ke mana aliran uang dalam proyek tersebut bermuara.

DATA KUNCI PERKARA

Proyek: Pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku
Tahun Anggaran: 2020
Nilai proyek: ± Rp12,4 miliar
Dugaan kerugian negara: ± Rp3,8 miliar
Jumlah tersangka: 7 orang
Tersangka terbaru: Mahumahat Marasabessy alias Mat
Penahanan terbaru: 31 Agustus 2026
Tempat penahanan: Rutan Kelas IIA Ambon

(Tim)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.