Namun, perkara ini belum sepenuhnya berhenti pada tujuh nama tersebut.
Penyidik Pidsus Kejati Maluku masih mendalami rangkaian pelaksanaan proyek, dugaan penyimpangan pekerjaan, besaran kerugian negara, serta kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak-pihak lain.
Dengan demikian, penahanan Mat bukan menjadi titik akhir perkara, melainkan babak baru dalam pengusutan proyek air bersih Pulau Haruku yang hingga kini terus membuka pertanyaan tentang bagaimana proyek senilai Rp12,4 miliar itu dilaksanakan dan ke mana aliran uang dalam proyek tersebut bermuara.
DATA KUNCI PERKARA
Proyek: Pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku
Tahun Anggaran: 2020
Nilai proyek: ± Rp12,4 miliar
Dugaan kerugian negara: ± Rp3,8 miliar
Jumlah tersangka: 7 orang
Tersangka terbaru: Mahumahat Marasabessy alias Mat
Penahanan terbaru: 31 Agustus 2026
Tempat penahanan: Rutan Kelas IIA Ambon
(Tim)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









