Menurutnya, tanah adat merupakan bagian dari identitas dan ruang hidup masyarakat yang tidak dapat diperlakukan sebagai objek administrasi semata.
“Kami menolak praktik-praktik yang mengubah petuanan adat menjadi kawasan hutan atau tanah negara tanpa persetujuan masyarakat adat. Tanah adat bukan tanah kosong yang bisa dipetakan dari balik meja. Tanah adat adalah sejarah, identitas, ruang hidup, dan warisan leluhur yang dijamin oleh konstitusi. Negara tidak boleh menggunakan kekuasaan administrasi untuk menghapus hak masyarakat adat,” tegasnya.
Ia menambahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara. Karena itu, menurutnya, pemerintah berkewajiban mempercepat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, bukan memperpanjang proses birokrasi yang menghambat kepastian hukum.
Sampaikan Empat Tuntutan
Dalam aksi tersebut, Aliansi Perjuangan Keadilan Rakyat Tanimbar menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, menghentikan pengalihan sepihak status tanah adat menjadi tanah negara maupun kawasan hutan tanpa persetujuan masyarakat adat.
Kedua, mempercepat pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 serta ketentuan konstitusi.









