Jelang Groundbreaking Blok Masela, Masyarakat Adat Tanimbar Desak Presiden Selesaikan Status Tanah Adat

oleh -0 Dilihat
Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Keadilan Rakyat Tanimbar menggelar aksi damai di depan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Kamis (2/7/2026).

Ketiga, membatalkan penetapan kawasan hutan di atas wilayah petuanan adat masyarakat Tanimbar yang dinilai dilakukan secara sepihak dan bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) serta Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Keempat, memastikan seluruh proses pembangunan PSN Blok Masela dilaksanakan berdasarkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yakni hak masyarakat adat untuk memberikan atau menolak persetujuan atas setiap keputusan yang memengaruhi tanah, wilayah, dan sumber daya mereka.

Tegaskan Tidak Menolak Pembangunan

Alfaris menegaskan masyarakat adat tidak pernah menolak investasi maupun pembangunan. Yang ditolak, katanya, adalah pembangunan yang mengabaikan hak-hak konstitusional masyarakat adat.

“Jangan membalikkan keadaan seolah-olah masyarakat adat anti investasi. Yang kami tolak adalah pembangunan yang menginjak konstitusi. Negara tidak boleh menjadikan PSN sebagai tameng untuk mengabaikan hak ulayat. Kalau pemerintah terus memaksakan pembangunan tanpa menyelesaikan status tanah adat, maka publik berhak mempertanyakan keberpihakan negara. Apakah pemerintah benar sedang membangun Indonesia, atau hanya sedang mempercepat investasi dengan mengorbankan rakyatnya sendiri?” ujarnya.

Ia kembali meminta Presiden Prabowo memastikan seluruh kementerian menjalankan amanat konstitusi sebelum proyek dimulai.

No More Posts Available.

No more pages to load.