“Pengaturan khusus bagi daerah kepulauan merupakan amanat konstitusi karena memiliki karakteristik geografis, sosial, ekonomi, dan pembangunan yang berbeda dengan daerah lainnya,” ujarnya.
Ia berharap RUU Daerah Kepulauan nantinya menjadi landasan hukum yang mampu mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta memberikan perlindungan terhadap pulau-pulau terluar, terdepan, dan tertinggal.
Gubernur Usulkan Status Daerah Khusus Kepulauan
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa yang juga menjabat Ketua Badan Kerja Sama Daerah Kepulauan (BKSDK) menyampaikan sejumlah usulan strategis untuk penyempurnaan RUU tersebut.
Menurut Hendrik, terdapat tiga substansi penting yang perlu menjadi perhatian, yakni perubahan nomenklatur rancangan undang-undang, pengaturan Dana Khusus Kepulauan, serta penguatan kewenangan pemerintah daerah kepulauan.
Terkait nomenklatur, Hendrik mengungkapkan mayoritas pemerintah daerah kepulauan mengusulkan agar nama regulasi diubah menjadi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Kepulauan.
Menurutnya, penambahan kata khusus bukan sekadar perubahan istilah, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap karakteristik wilayah kepulauan yang memiliki tantangan pembangunan berbeda dibanding daerah daratan.











