Dana Khusus dan Kewenangan Jadi Isu Utama
Selain nomenklatur, Hendrik juga menekankan pentingnya pengaturan Dana Khusus Kepulauan dalam RUU tersebut.
Ia menjelaskan dana tersebut merupakan alokasi khusus di luar skema transfer umum yang diprioritaskan untuk pembangunan ekonomi kelautan serta pengembangan infrastruktur darat, laut, dan udara guna memperkuat konektivitas antarpulau.
Di sisi lain, penguatan kewenangan daerah dinilai menjadi substansi yang tidak kalah penting.
Menurut Hendrik, daerah kepulauan membutuhkan ruang kewenangan yang lebih luas agar mampu mengelola potensi sumber daya secara optimal sekaligus menjawab berbagai tantangan pembangunan yang selama ini dihadapi.
Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan di Maluku mempelajari secara menyeluruh isi RUU tersebut dan memberikan masukan konstruktif agar regulasi tersebut benar-benar menjawab kebutuhan daerah kepulauan.
Hendrik berharap proses pembahasan dapat diselesaikan pada 2026 sehingga RUU Daerah Kepulauan segera disahkan menjadi undang-undang yang memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan keadilan pembangunan bagi seluruh provinsi kepulauan di Indonesia.
(Leonard Manuputty)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










