Porostimur.com, Surabaya – Terbukti tega menjual istri sendiri ke pria hidung belang untuk berhubungan badan, seorang suami durhaka di Surabaya dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ironisnya perbuatan terdakwa ini berdalih dengan alasan faktor terdesak ekonomi keluarga hingga tega memasarkan istrinya sendiri lewat media sosial.
Dalam sidang yang digelar di PN Surabaya dengan beragendakan pembacaan putusan, terdakwa ALS terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 296 KUHP.
Atas dasar itu, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhi vonis hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun, 6 bulan. Menanggapi vonis hukuman ini, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan menerima putusan hakim.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.
“Kita kan sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun, tetapi diputus hakim 2 tahun 6 bulan. Jadi kita berpikir (mempertimbangkan) ya sesuai dengan Undang-Undangnya,” ujar salah satu anggota JPU Dwi Hartanta di Surabaya, Rabu (29/5/2024).










