Atas perbuatannya, KK disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta.
Subsidiar, tersangka dijerat Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
“Penanganan perkara ini akan kami lanjutkan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Kajari Amanda. (Maichel Koipuy)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com










