Kades Meror Jadi Tersangka Korupsi DD dan ADD, Kerugian Negara Capai Rp1,88 Miliar

oleh -555 views

Porostimur.com, Dobo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru resmi menetapkan Kepala Desa Meror, Kecamatan Aru Selatan Timur, berinisial KK, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2015 hingga 2020.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (23/12/2025), setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aru mengantongi cukup alat bukti dan hasil gelar perkara.

“Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus hari ini telah resmi menetapkan satu orang tersangka, yakni KK selaku Kepala Desa Meror,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Dr. Amanda, SH, kepada wartawan.

Penyimpangan Anggaran Sejak 2015

Kajari Aru menjelaskan, perbuatan tersangka berlangsung secara berulang sejak tahun 2015 hingga 2020, dengan pola penyimpangan berupa belanja fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik, serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak sah.

Pada tahun 2015, ditemukan belanja fiktif pada sejumlah item, seperti perjalanan dinas kepala desa dan perangkat desa, perjalanan dinas BPD, hingga kegiatan hari besar keagamaan, dengan total kerugian mencapai Rp54.796.000. Selain itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik senilai Rp68.018.000 berdasarkan perhitungan ahli konstruksi Politeknik Ambon.

No More Posts Available.

No more pages to load.