Ada 16 Pangkalan di Piru, Tetapi Mitan Diduga Mengalir Keluar Wilayah
Abidin menjelaskan, Pemkab SBB telah menetapkan sejumlah pangkalan resmi untuk melayani kebutuhan masyarakat.
Khusus di Kota Piru, terdapat 16 pangkalan minyak tanah yang mendapatkan alokasi untuk memenuhi kebutuhan warga.
Namun, keberadaan pangkalan resmi tersebut belum serta-merta menjamin distribusi berjalan sesuai peruntukan.
Abidin menyebut terdapat oknum dalam jaringan distribusi yang diduga menjual minyak tanah dalam jumlah besar. Modusnya antara lain pembelian menggunakan jeriken berkapasitas sekitar 20 hingga 30 liter.
Tidak berhenti di situ. Menurut keterangannya, terdapat pula pembelian menggunakan drum yang kemudian diangkut menggunakan kendaraan menuju luar wilayah Piru.
Praktik tersebut menjadi penting untuk ditelusuri karena minyak tanah yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat diduga justru keluar dari wilayah distribusi.
Di sinilah persoalan distribusi minyak tanah di Piru menyisakan tanda tanya.
Sebab, apabila alokasi tersedia, pangkalan resmi ada, dan distribusi secara administratif berjalan, mengapa masyarakat tetap kesulitan mendapatkan minyak tanah?
Pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan menunjukkan data kuota di atas kertas.
Pemerintah perlu memastikan apakah volume minyak tanah yang masuk benar-benar sama dengan volume yang diterima masyarakat. Dari sana, rantai distribusi perlu diperiksa secara menyeluruh: mulai dari agen, jumlah pasokan, jadwal pengiriman, volume yang diterima masing-masing pangkalan, hingga jumlah yang benar-benar terjual kepada konsumen.










