Pengakuan adanya pangkalan nakal juga menjadi pekerjaan rumah bagi DPRD Kabupaten SBB.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD perlu memastikan persoalan distribusi minyak tanah tidak hanya menjadi keluhan masyarakat yang berulang setiap kali terjadi kelangkaan.
Jika benar ada penyimpangan dalam distribusi, maka harus ditemukan pada titik mana penyimpangan itu terjadi dan siapa yang bertanggung jawab.
Sebab, bagi masyarakat, minyak tanah bukan sekadar komoditas perdagangan. Bahan bakar bersubsidi itu menyangkut kebutuhan dasar rumah tangga.
Ketika stok disebut tersedia tetapi masyarakat tetap harus mencari minyak dari satu tempat ke tempat lain, maka yang perlu diperiksa bukan hanya berapa banyak minyak yang tersedia, melainkan juga bagaimana minyak tersebut didistribusikan dan siapa yang menikmatinya.
(Josian Kakisina)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










