Namun, kewajiban membayar pajak tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk pemberian izin ataupun legalisasi terhadap aktivitas Galian C yang tidak memiliki perizinan.
Artinya, apabila suatu aktivitas pengambilan material diduga tidak mengantongi perizinan yang dipersyaratkan, persoalan legalitasnya tetap menjadi ranah penegakan aturan perizinan dan pertambangan.
Sementara dari sisi fiskal daerah, material yang telah diambil dan memenuhi unsur objek pajak tetap harus ditelusuri kewajiban perpajakannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan lebih besar mengenai potensi penerimaan daerah dari aktivitas Galian C di SBB.
Berapa volume material yang selama ini diambil? Siapa pihak yang mengambil? Di mana lokasi material tersebut berasal? Untuk proyek apa material digunakan? Berapa nilai materialnya? Dan yang paling penting, berapa pajak MBLB yang telah masuk ke kas daerah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting, terutama apabila pengambilan material berlangsung dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan proyek pembangunan.
Potensi PAD dan Jejak Material Perlu Dibuka
Aktivitas Galian C dalam skala besar berpotensi menghasilkan nilai ekonomi yang tidak kecil. Karena itu, transparansi mengenai volume material, lokasi pengambilan, pihak yang melakukan pengambilan, pengguna material, nilai transaksi hingga jumlah pajak yang dibayarkan menjadi penting untuk memastikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak bocor.









