Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kepulauan Tanimbar Andre Kurniawan menjelaskan, Laporan Pertanggungjawaban tersebut telah disampaikan ke kecamatan, dan dilakukan verifikasi. Untuk proses SPJ baik itu ADD dan DD Lermatang tahun 2022 masih ditahan, karena belum digandakan. Namun, jika ada informasi dan laporan masyarakat soal ini, dirinya akan melakukan kroscek kembali.
“Kita akan ke lapangan untuk mengecek secara langsung, kalau ada temuan maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kalau memang demikian maka harus disetor kembali. Jadi, riil yang dibelanjakan itu saja yang bisa dipertanggungjawabkan biar masih ada silpa dan lebih aman,” pungkasnya.
Sementara itu, Bendahara Desa Lermatang Yesaya Batlayeri mengatakan, nota yang dicap oleh toko itu adalah nota riil sementara nota yang belum dicap merupakan nota berdasarkan dokumen.
“Jadi waktu dikoordinasikan oleh Kaur Kesejahteraan Mesak Takdare, pihak toko tidak bersedia, pihak toko tetap pada prinsip sesuai nota riil yang ada capnya saja. Ketika kaur koordinasikan, saya katakan bahwa jika itu pihak toko yang mengeluarkan kwitansi riil seperti itu maka tidak bisa diubah,” ucapnya.










