Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 untuk Kota Ternate dan Kabupaten Pulau Morotai pada, Kamis, 23 Januari 2025.
Dilansir dari laman mkri.id, sidang lanjutan perkara PHPU yang digelar pada, Kamis (232/1/2025), yakni perkara PHPu Kota Ternate, Nomor: 42/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dengan Pemohon Muhammad Syahril Abdurradjak dan Makmur Gamgulu.
Sedangkan untuk perkara PHPU Kabupaten Kepulauan Aru, Nomor: 19/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemohon Syamsuddin Banjo dan Judi Robert Efendis Dadana.
Serta Perkara, Nomor: 69/PHPU.BUP-XXIII/2025, dengan Pemohon Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba.
Sidang akan dilaksanakan di Gedung MKRI 2 Lantai 4, Jl. Medan Merdeka Barat No.6. Jakarta Pusat, dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










