Porostimur.com, Ambon – Kantor Pertanahan Kota Ambon melaksanakan pendampingan intensif terhadap Tim dari Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan kunjungan lapangan yang berlangsung selama lima hari, Senin hingga Jumat, 24–28 September 2025.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon Rudy Sapulette, S.SiT, mengatakan kunjungan ini bertujuan mendukung proses evaluasi dan tindak lanjut penegakan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Ambon.
“Tim Ditjen PPTR melakukan peninjauan langsung pada tiga perusahaan (PT) di Kota Ambon untuk memastikan setiap pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan tata ruang,” jelas Rudy.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan pemanfaatan ruang di perkotaan berjalan tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Fasilitasi Koordinasi Antar Instansi
Selain pendampingan di lapangan, Kantor Pertanahan Kota Ambon memfasilitasi koordinasi strategis antara Tim Ditjen PPTR dengan beberapa instansi terkait, yakni: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Ambon
Koordinasi ini bertujuan memperoleh data teknis, informasi perizinan, dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk proses verifikasi dan penilaian pemanfaatan ruang.











