Karantina Maluku Tahan 110 Kg Daging Rusa Timor di Pelabuhan Bula

oleh -28 views
Kepala Karantina Maluku Willy Indra Yunan, mengatakan setiap pemasukan media pembawa hewan wajib memenuhi persyaratan karantina.

Porostimur.com, Bula – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku menahan 110 kilogram daging rusa timor yang diangkut menggunakan KM Sabuk Nusantara 75 dari Kaimana, Papua Barat Daya, menuju Pelabuhan Laut Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Daging satwa tersebut ditemukan saat petugas Karantina Maluku melakukan pengawasan rutin terhadap kedatangan kapal pada Minggu (2/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan daging rusa timor yang tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan penahanan untuk mencegah peredaran lebih lanjut sekaligus memastikan penanganannya sesuai ketentuan.

Tak Dilengkapi Dokumen Karantina

Kepala Karantina Maluku Willy Indra Yunan, mengatakan setiap pemasukan media pembawa hewan wajib memenuhi persyaratan karantina.

Baca Juga  Blok Masela Bakal Geser Peta Energi Global, Maluku Diminta Siapkan Langkah Strategis

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemasukan maupun pengeluaran media pembawa memenuhi persyaratan karantina, termasuk dilengkapi dokumen serta dilaporkan kepada petugas untuk menjalani tindakan karantina.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah masuk, keluar maupun tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

No More Posts Available.

No more pages to load.