Karantina Maluku Utara Tahan 150 Kg Daging Anjing Tanpa Dokumen di Pelabuhan Jailolo

oleh -358 views
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara menahan 150 kilogram daging anjing tanpa dokumen resmi yang diangkut menggunakan KM Cantika Lestari 99 dari Manado menuju wilayah Maluku Utara.

Porostimur.com, Ternate — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara menahan 150 kilogram daging anjing tanpa dokumen resmi yang diangkut menggunakan KM Cantika Lestari 99 dari Manado menuju wilayah Maluku Utara.

Penindakan dilakukan di Pos Pelayanan (Pospel) Pelabuhan Laut Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, setelah petugas menemukan media pembawa tanpa dokumen karantina dan dinilai berisiko bagi kesehatan masyarakat.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara, Sugeng Prayogo, menegaskan bahwa tindakan penahanan merupakan langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat dari potensi penularan penyakit zoonosis.

“Virus Nipah merupakan penyakit zoonosis yang berpotensi menular dari hewan ke manusia. Oleh karena itu, setiap lalu lintas media pembawa berisiko wajib diawasi secara ketat dan harus memenuhi persyaratan karantina,” ujarnya.

Ditemukan Tiga Boks Tanpa Dokumen

Sugeng menjelaskan, penindakan bermula saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap kedatangan kapal di Pelabuhan Jailolo. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan tiga boks tanpa dokumen karantina yang mencurigakan.

Baca Juga  BPBJ Malut Dampingi UKPBJ Halbar, Djohir: Ini Pembinaan untuk Perbaiki Tata Kelola Pengadaan

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, boks tersebut diketahui berisi sekitar 150 kilogram daging anjing yang rencananya akan dikirim ke wilayah Halmahera Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.