Kasus Dugaan Penggelapan Arisan Rp800 Juta di Halteng Masuk Tahap I, Polisi Segera Gelar Perkara

oleh -255 views
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Asriyanti yang disebut merupakan istri seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Halmahera Tengah, diduga mengelola beberapa jenis arisan, mulai dari arisan uang tunai, arisan emas, hingga arisan telepon genggam iPhone.

Porostimur.com, Weda – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana arisan yang menyeret seorang perempuan berinisial (AKA) alias Asriyanti di Kabupaten Halmahera Tengah memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah memastikan proses penyidikan terus berlanjut dan segera memasuki tahapan berikutnya.

Kepala Satreskrim Polres Halmahera Tengah, IPTU Suherlin, mengatakan penyidik saat ini tengah merampungkan administrasi penyidikan (mindik) sebagai persiapan pelimpahan berkas perkara Tahap I ke kejaksaan.

“Insya Allah kami segera melengkapi mindik untuk Tahap I. Setelah itu, secepatnya kami akan menggelar perkara kasus tersebut,” ujar Suherlin kepada Porostimur.com, Selasa (22/7/2026).

Diduga Libatkan Lebih dari 80 Peserta Arisan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Asriyanti yang disebut merupakan istri seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Halmahera Tengah, diduga mengelola beberapa jenis arisan, mulai dari arisan uang tunai, arisan emas, hingga arisan telepon genggam iPhone.

Jumlah peserta arisan yang dikelola diperkirakan mencapai lebih dari 80 orang. Sementara nilai kerugian yang diduga dialami para peserta ditaksir mendekati Rp800 juta.

Baca Juga  Irine Yusiana Roba: Hentikan Kapal Perintis Sama Saja Isolasi Warga di Wilayah 3T

Penyidik Lengkapi Alat Bukti

Dengan status perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, Satreskrim Polres Halmahera Tengah akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, penyidik juga terus melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

No More Posts Available.

No more pages to load.