Kata KPK soal Amri, Pegawai Alfamidi Tersangka Suap Eks Wali Kota Ambon

oleh -77 views

Porostimur.com, Jakarta – Tersangka pegawai minimarket Amri (AM) sempat diultimatum KPK atas kasus suap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Usai ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini Amri belum ditahan oleh KPK.

Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan alasan KPK belum menahan Amri usai ditetapkan sebagai tersangka. Ali mengatakan proses penahanan merupakan kewenangan tim penyidik KPK.

“Bagian dari strategi proses penyidikan. Soal kapan dilakukan penahanan merupakan kewenangan sepenuhnya tim penyidik,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Ali menuturkan sampai saat ini Amri cukup kooperatif pada saat pemeriksaan. KPK, sambung Ali, memastikan akan melakukan penahanan terhadap Amri apabila proses penyidikan sudah dianggap cukup.

“Sejauh ini yang bersangkutan juga cukup koperatif. Namun pada saatnya bila proses penyidikan dianggap cukup, kami pastikan juga dilakukan penahanan,” ujar Ali.

Baca Juga  Paman Kandung Diduga Lakukan Perbuatan Asusila terhadap Remaja 16 Tahun di Morotai

Lebih lanjut, KPK telah memeriksa Amri dalam perkara suap Richard Louhenapessy (RL). Amri hadir dan dimintai keterangan terkait dugaan sumber uang untuk Richard agar izin pembangunan cabang retail di Pemkot Ambon tahun 2020 dapat disetujui.

“Amri hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan sumber uang yang diperuntukkan bagi tersangka RL agar izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dapat disetujui,” ucap Ali.

No More Posts Available.

No more pages to load.