KATAM Malut Laporkan Anak Perusahaan Kiki Barki ke Polda Terkait Dugaan Penambangan Ilegal

oleh -366 views

Porostimur.com, Sofifi – Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara resmi menyerahkan laporan dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin terhadap PT Position kepada Polda Maluku Utara, Senin (2/2/2026). PT Position — anak perusahaan yang terafiliasi dengan PT Harum Energy Tbk, grup tambang milik taipan Kiki Barki — dilaporkan karena diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Halmahera Timur. Laporan ini diterima secara resmi oleh Sekretariat Umum Polda dan dicatat dalam tanda terima dokumen yang ditandatangani Kepala Staf Sekretariat Umum Polda, Dimas Aji Wardhana.

Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Kuasa Hukum KATAM, Julfandi Gani, S.H., kepada Polda Malut. Dokumen laporan memuat dugaan kuat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang‑undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Dengan diterimanya laporan secara resmi, KATAM berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas, mulai dari penerbitan nomor laporan polisi hingga penyelidikan lapangan untuk mengamankan bukti serta menjaga transparansi proses kepada publik.

Baca Juga  Serahkan Hewan Kurban ke Ponpes Darunnajah, Menteri Nusron: Iduladha Momentum Pererat Kebersamaan

Anak Perusahaan Harum Energy dan Jejak Dugaan Ilegal

PT Position dikenal sebagai anak usaha tidak langsung dari PT Harum Energy Tbk, perusahaan besar yang berbasis di Indonesia. Mayoritas sahamnya melalui PT Tanito Harum Nickel, milik Kiki Barki, menempatkan PT Position dalam struktur korporasi yang luas di sektor pertambangan, terutama nikel.

No More Posts Available.

No more pages to load.