Selain itu, perlu dibangun pula pabrik pengolahan asam sulfat dengan kebutuhan pasokan listrik yang sangat besar sehingga Papua “dianggap” belum siap untuk itu.
Menariknya, pada Mei 2021, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pernah memastikan bahwa di Papua, yaitu di Kabupaten Fakfak, akan dibangun Smelter untuk melengkapi proses pengolahan hasil tambang emas PT Freeport Indonesia.
Sayangnya, janji itu hanya terucap di bibir saja. Pertanyaan yang sangat sederhana dilontarkan di sini: Pak Presiden, Orang Papua dapat apa?
Otonomi Khusus (Otsus) yang sudah dimulai sejak 2001, ternyata memang gagal, karena sepertinya hasil bumi Papua tak mampu menyejahterakan Orang Papua.
Terlepas dari berbagai persoalan yang mengikutinya, seharusnya alasan bahwa di Papua belum ada pusat pengolahan asam sulfat yang membutuhkan sumber daya kelistrikan yang besar merupakan alasan yang tidak bisa diterima begitu saja dan terkesan dibuat-buat.
Bukankah sejak Kontrak Karya PT Freeport Indonesia Jilid 1, seharusnya Pemerintah Pusat memikirkan hal ini? Dari tahun 1996 hingga 2021, mengapa tidak ada usaha Pemerintah Pusat untuk mendirikan semua fasilitas pendukung guna mendukung pembangunan Smelter di Papua? Mengapa justru hasil bumi Papua diolah di Jawa?









