Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Harta Kekayaan Rp9,02 Miliar Disorot

oleh -208 views
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (3/6/2026).

Porostimur.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (3/6/2026). Penahanan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, sebelum digiring petugas menuju kendaraan tahanan yang telah disiagakan di depan Gedung Jampidsus.

Sejumlah mobil tahanan tampak terparkir di lokasi menjelang konferensi pers Kejagung pada sore hari. Kondisi tersebut menyusul diamankannya Dadan bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, dalam perkara yang sama.

Baca Juga  Unpatti Bentuk Pusat Unggulan Pembangunan Rendah Karbon

Penggeledahan Kantor BGN

Selain melakukan penahanan, penyidik Jampidsus Kejagung juga menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di kawasan Jakarta Pusat pada hari yang sama.

Langkah ini dilakukan sehari setelah terjadi pergantian pimpinan di lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri alat bukti tambahan dalam perkara yang tengah dikembangkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.