Weda, Porostimur.com – Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah (Halteng) menetapkan HK, pelaksana proyek pembangunan Rumah Sangat Sederhana (RSS) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Halteng Harianto Pane, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam proyek yang bersumber dari APBD Halteng 2018.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap pelaksana atas nama Hendri Kurniawan terkait pembangunan perumahan 100 unit di Lelilef pada pukul 20.00 WIT. Surat penetapan tersangka dan surat penahanan sudah diterbitkan,” ungkap Harianto, Rabu (15/10/2025).
Kerugian Negara dan Proses Penyidikan
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek senilai sekitar Rp11 miliar ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp4 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Halteng Imam Abdi Utama, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Halmahera Tengah. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru,” jelas Imam.
Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana proyek dan pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat. Kejari Halteng menegaskan akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut, agar kasus ini dapat diusut secara tuntas.