Porostimur.com, Ternate – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memanggil Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ternate Nasrun A Samaun untuk dimintai keterangan oleh tim penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara pada, Senin (28/3/2022).
Pantauan media porostimur.com, Nasrun mendatangi kantor Kejari sekitar pukul 14.42 WIT dan langsung menuju ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari.
Nasrun diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan sisa tetrapod dermaga penyeberangan Sulamadaha-Hiri. Proyek tahun anggaran 2021 itu senilai Rp 1,1 miliar
Usai diperiksa, Nasrun langsung dikerubuti oleh wartawan, tetapi dia enggan memberikan komentar dan sambil menutup wajahnya dengan map warna biru dia langsung pergi.
Sekadar diketahui, proyek tetrapod yang dikerjakan CV Diyacel Sejati dengan nilai Rp 1.184.369.000 itu diduga tidak sesuai spesifikasi. Dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 600/2986/DPUPR/KT/2021 waktu penyelesaian pekerjaan selama 45 hari kalender terhitung sejak 9 November 2021.(Amir)