Kejari Tanimbar Eksekusi 4 Terpidana Korupsi Rp6,6 Miliar Uang SPPD ke Lapas Saumlaki

oleh -367 views

“Dalam putusan itu, para terpidana dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan masing-masing dijatuhi pidana penjara selama enam tahun serta pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ungkapnya.

Perkara ini berawal dari temuan adanya penggelembungan dan pemalsuan dokumen perjalanan dinas, di mana para terpidana menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif dengan menggunakan nota, kuitansi, dan tanda tangan yang tidak sah, seolah-olah kegiatan perjalanan dinas benar benar dilakukan. Padahal, sejumlah perjalanan tersebut tidak pernah dilaksanakan, namun tetap dicairkan anggarannya dan dinikmati secara pribadi oleh para pihak yang terlibat.

Baca Juga  Putri Pariwisata Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Cari Generasi Muda Penggerak Pariwisata Berkelanjutan

Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.682.072.402. Tindakan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, tetapi juga merusak integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.

Dikatakan, para terpidana telah ditempatkan di Lapas Saumlaki untuk menjalani pidana sebagaimana yang telah diputuskan. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.