Pertimbangan kemanusiaan juga menjadi perhatian karena tersangka merupakan ayah tunggal yang mengasuh anaknya yang masih berusia 11 tahun sejak istrinya meninggal dunia.
Wakil Kepala Kejati Maluku, Datuk Rosihan Anwar, berharap permohonan penghentian penuntutan tersebut dapat disetujui oleh Direktorat A JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, penerapan keadilan restoratif merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Setelah melakukan pendalaman terhadap aspek yuridis maupun non-yuridis, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Wibowo, SH, MH, bersama Tim Mekanisme Keadilan Restoratif menyetujui penghentian penuntutan perkara tersebut.
Persetujuan diberikan karena seluruh persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi, termasuk adanya perdamaian yang dilakukan secara sukarela, pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta terpenuhinya pertimbangan hukum dan kemanusiaan.
(red)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











