Kejati Malut Bakal Panggil Seluruh Kepala Daerah, Wajib Hadir!

oleh -204 views

Porostimur.com, Ternate — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara terkait penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Tak hanya dengan Pemprov, Kejati Malut juga akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama seluruh bupati dan wali kota dari 10 kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara sebagai bentuk dukungan teknis pelaksanaan pidana kerja sosial di daerah.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, menjelaskan bahwa MoU dengan Pemprov Malut berkaitan langsung dengan implementasi kebijakan pidana kerja sosial yang diamanatkan KUHP baru, sementara PKS dengan pemerintah kabupaten/kota bersifat operasional di lapangan.

Baca Juga  BRIN Desak DPR dan Pemerintah Percepat Pembahasan RUU Pemilu untuk Persiapan Pemilu 2029

“MoU dengan Pemprov ini terkait KUHP baru yang mengatur pidana kerja sosial. Sedangkan dengan para bupati dan wali kota adalah perjanjian kerja sama,” ujar Sufari saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Kepala Daerah Wajib Hadir Langsung

Dalam pelaksanaannya, Kejati Malut menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS tersebut wajib dihadiri langsung oleh kepala daerah dan tidak dapat diwakilkan oleh wakil kepala daerah maupun sekretaris daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.