Kepala Bidang Pelayanan Hukum Zulfikar menambahkan bahwa apabila ada oknum-oknum yang menagih royalty dan membawa nama LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) langsung saja menghubungi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara. (Amir)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News











