Kemenkumham Malut-LMKN Pantau Royalti Musik dan Lagu di Ternate

oleh -187 views

Porostimur.com, Ternate – Kekayaan intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dengan kata lain, kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Seiring perkembangan teknologi, perdagangan, industri dan investasi di bidang Hak Cipta telah bertransformasi sedemikian pesat, untuk itu diperlukan peningkatan pemahamam, perlindungan bagi para pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait.

Oleh karena itu untuk menertibkan dan dalam rangka sosialisasi PP 56 Tahun 2021 tentang Royalti Musik dan Lagu, DJKI melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri dan didampingi oleh Kanwil Kemenkumham Malut dalam hal ini Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap PP 56 tahun 2021 dengan melakukan kunjungan ON THE SPOT ke beberapa tempat Karaoke (rumah bernyanyi) yang ada di Kota Ternate serta beberapa restoran cafe sebagai objek pengkolekan royalti musik dan lagu.

Baca Juga  Tata Cara dan Niat Wudhu yang Benar Sesuai Sunnah Rasulullah

Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari, yaitu dari tanggal 3 s.d 5 November 2022 ini, yang dipimpinan oleh Kepala Seksi Lembaga Manajemen Kolektif Andri Anggoro, beserta Tim dan dari unsur Eksternal yaitu dari Lembaga Manajemen Kolektif Vanny Irawan selaku General Manager Lembaga Manajemen Kolektif serta di dampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara Zulfikar Gailea.

No More Posts Available.

No more pages to load.