Kepemilikan Saham Misterius, Presiden Prabowo Didesak Tutup 2 Perusahaan Tambang di Halteng

oleh -11 Dilihat

Konsesi dan Dugaan Pelanggaran Prosedur

PT Smart Marsindo memiliki konsesi seluas 666,30 hektare di Pulau Gebe dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan Bupati Halmahera Tengah Yasin Ali pada 2012 dan berlaku hingga 2038.

Sementara PT Aneka Niaga Prima menguasai lahan seluas 459,66 hektare di Pulau Fau dengan izin yang diterbitkan tahun sama dan berlaku hingga 2032.

Kedua perusahaan tersebut saat ini telah mengerahkan alat berat berupa buldoser untuk membuka akses ke konsesi mereka.

Direktur Almahera Climate Action, Salahuddin Lessy, menilai ketiadaan data kepemilikan saham merupakan pelanggaran serius. Ia juga menduga izin usaha tambang diberikan tanpa melalui proses lelang yang semestinya.

“Secara hukum cacat prosedur. Olehnya, dari sekian masalah ini sudah sepantasnya pemerintah mencabut izin perusahaan. BPK juga harus melakukan audit menyeluruh baik kerugian negara maupun dokumen perizinan,” ungkap Salahuddin.

Baca Juga  HIPMI Maluku dan Gema Pemuda Gelar Trauma Healing bagi Anak-anak Korban Konflik di Patahuwe

Desakan ke Pemerintah Pusat

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Salahuddin meminta Presiden Prabowo Subianto agar segera memerintahkan Kementerian ESDM mencabut izin kedua perusahaan.

Menurutnya, jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pertambangan nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Shanty Alda maupun pihak perusahaan terkait dugaan pelanggaran administrasi tersebut. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.