Ketua Bawaslu Maluku: Kebakaran Kantor KPU Buru Tak Pengaruhi PSU

oleh -156 views

Keputusan PSU di Kabupaten Buru, didasarkan pada putusan MK yang mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut empat Amus Besan dan Hamsah Buton.

MK memerintahkan PSU di TPS 02 Desa Debowai, Kecamatan Waelata, serta penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, yang harus dilaksanakan paling lambat 45 hari setelah putusan dibacakan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada 24 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno MK.

Diketahui, perkara ini diajukan oleh pasangan calon Amus Besan dan Hamsah Buton melalui gugatan Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Mereka menduga adanya pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru 2024 yang berdampak pada perolehan suara mereka.

Baca Juga  Hentikan MBG, Bubarkan BGN

Dalam gugatannya, pemohon menuding terjadi penggelembungan suara sebanyak enam suara dalam Formulir C.Hasil-Salinan. Selain itu, Ketua KPU Buru diketahui mencoblos di TPS 21, meski namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK).

Dengan keputusan ini, semua pihak diharapkan dapat mengikuti proses PSU dan perhitungan suara ulang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan MK.

No More Posts Available.

No more pages to load.