“Kalau ini dibiarkan, bisa menjadi preseden yang seolah menormalisasi hilangnya nyawa. Padahal ini menyangkut martabat dan hak asasi manusia, tentang nyawa yang seharusnya dilindungi,” tegasnya.
Desak Tanggung Jawab Perusahaan
Atas peristiwa tersebut, Watubun mendesak agar Perusahaan Mutiara Lik bertanggung jawab penuh atas insiden yang merenggut nyawa salah satu karyawatinya. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus menjadi prioritas, tanpa intervensi atau upaya kompromi yang berpotensi mengaburkan kebenaran.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Veronika Rahanyanat, karyawati Perusahaan Mutiara Lik, di Kecamatan Kei Besar Barat, yang menyebabkan korban meninggal dunia pada 19 Februari 2026.
Desakan dari Ketua DPRD Provinsi Maluku tersebut menjadi harapan baru bagi keluarga korban dalam memperjuangkan keadilan, sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan yang merenggut nyawa tidak luput dari jerat hukum. (Leonard Manuputty)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









