Porostimur.com, Ambon – Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun, menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus kematian Veronika Rahanyanat, karyawati Perusahaan Mutiara Lik di Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), harus tetap berjalan meskipun telah ada upaya pemberian santunan kepada keluarga korban.
Penegasan tersebut disampaikan Watubun di Ambon, Rabu (4/3/2026), menyusul informasi adanya pemberian santunan sebesar Rp50 juta dari pihak perusahaan kepada keluarga mendiang Veronika.
Menurut Watubun, kompensasi finansial tidak dapat menggantikan keadilan hukum, terlebih dalam kasus yang diduga melibatkan tindakan kekerasan hingga merenggut nyawa seseorang.
“Meskipun ada upaya damai melalui santunan, proses hukum wajib tetap dilaksanakan,” tegasnya.
Dugaan Upaya Menghentikan Investigasi
Watubun menilai, kematian Veronika yang diduga akibat penganiayaan merupakan peristiwa yang tidak manusiawi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, ia mencurigai adanya motif tertentu di balik pemberian santunan tersebut.
“Terkesan ada upaya menutupi ketidakberesan yang dilakukan pihak perusahaan dengan mencoba jalur kekeluargaan, agar proses hukum mandek,” ujar Watubun.
Ia mengingatkan bahwa jika kasus serius seperti ini tidak ditangani secara tuntas, maka akan menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.









