Ketua DPRD Malut Sebut Harita Mendukung Penuh Pembangunan Jalan Lingkar Obi

oleh -58 views

Kuntu juga ikut mengingatkan kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Malut agar prosedur dan persyaratan pembangunan jalan harus sesuai aturan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pertambangan.

Menurut nya, jika masuk ke wilayah tambang harus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan jika masuk wilayah hutan harus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kuntu bilang, arahan dari Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR dalam pertemuan itu adalah pelaksanaan pembangunan jalan harus tertib administrasi. Ada minimal 3 hal yang harus diperhatikan yaitu status lahan, masuk kawasan hutan atau tidak, amdal, dan tata ruang.

Kuntu menambahkan, salah satu kesimpulan hasil rapat, Kepala BPJN Maluku Utara akan ke Jakarta dan bertemu dengan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR membahas proses tahapan selanjutnya dari proyek pembangunan jalan lingkar Obi, dan akan memastikan semua persyaratan administrasi terpenuhi

“Dimana-mana, kalau mau bangun jalan yang melewati kepentingan pihak lain kan harus diskusi dulu. Kalau ini ya harus koordinasi dan izin dari Kementerian ESDM dan juga KLHK. Ini semua wajar dan masih berproses di tahap awal,” tegas Kuntu.