Ketua KPK Dengar Pendapat dengan Pengadilan Tinggi, Kejati dan Polda Maluku

oleh -142 views

“Kita harapkan agar adanya sinergi dan kerjasama dalam bentuk pencegahan, penindakan, edukasi serta supervisi dalam penegakan hukum,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Kajati Maluku Edward Kaban dan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Ade Komarudin juga memaparkan terkait penanganan kasus korupsi dan hambatan atau kendala yang dihadapi.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri juga menyampaikan terkait tugas pokok KPK yang diatur dalam Undang-undang. Dimana KPK melakukan tindakan-tindakan pencegahan, sehingga tidak terjadi pidana korupsi.

KPK dalam menjalankan tugas selalu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

KPK juga memonitoring penyelenggaraan pemerintahan negara, supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, serta tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Pendapatan Daerah Maluku Tenggara 2026 Turun, Realisasi Baru Capai 15,65 Persen

“Tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang serius. Negara gagal dalam mewujudkan tujuannya akibat korupsi. Tindak pidana korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara, bukan saja merugikan perekonomian negara, tetapi korupsi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat dan hak asasi manusia, karena itu korupsi bisa di katakan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan,” kata Firli. (Keket)

No More Posts Available.

No more pages to load.