“Bagaimana mungkin kita bermusyawarah tanpa organisasi Cipayung Plus yang memiliki basis kultural dan intelektual yang kuat. Mereka adalah bagian dari sejarah lahirnya KNPI. Apalagi pimpinan kecamatan juga tidak dilibatkan dan forum tidak kuorum, tetapi tetap dipaksakan melanjutkan musyawarah yang inkonstitusional,” katanya.
Atas dasar itu, Hamid menyatakan akan meminta Ketua DPD KNPI Maluku untuk mengevaluasi pelaksanaan Musda tersebut, membatalkan hasil pemilihan, serta merekomendasikan pelaksanaan Musda ulang agar seluruh unsur organisasi kepemudaan dapat berpartisipasi.
“Kami akan meminta Ketua KNPI Maluku melakukan evaluasi terhadap proses pemilihan kemarin dan membatalkan hasilnya, kemudian merekomendasikan pemilihan ulang agar semua pihak, terutama organisasi Cipayung Plus, dapat terlibat dalam proses pemilihan Ketua KNPI Maluku Tenggara,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kace Ecep Ubro maupun panitia pelaksana Musda KNPI Kabupaten Maluku Tenggara belum memberikan tanggapan atas pernyataan Ketua Bidang OKK DPD KNPI Maluku tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









