Setibanya di kantor polisi, Monika diinterogasi terkait keberadaannya di Tiongkok. Dia pun meminta polisi menghubungi KBRI Indonesia supaya bisa dipulangkan. Namun, ia tak bisa pulang lantaran paspor miliknya masih ditangan suami.
Polisi kemudian meminta paspor miliknya kepada keluarga. Selama menunggu datangnya paspor, Monika malah dipenjara selama tiga hari tanpa mendapat makanan selama paspor itu ada di tangannya. Setelah dihubungi dan dipaksa pihak kepolisian, keluarga suaminya memberikan paspor tersebut.
Hari ketiga di penjara, kakak suaminya memberikan paspor tersebut kepada Monika. Iparnya tersebut menjemputnya dari kantor polisi dan diajak ke sebuah apartemen di kota Wuhan. Namun, Monika malah ditahan di apartemen dan diminta mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta rupiah oleh kakak iparnya sebagai ganti rugi.
Monika kembali berniat melarikan diri dari apartemen tersebut. Beruntung, ia bisa bertemu dan berkenalan dengan sejumlah mahasiswa asal Indonesia yang membantunya kabur untuk pulang ke tanah air tanpa sepengetahuan iparnya. Monika diminta menuju kampus untuk melarikan diri.
“Saya melakukan komunikasi (sama mahasiswa Indonesia) hari apa mau kabur. Kalau mau kabur langsung di depan kampus aja gitu (kata mahasiswa). Jadi saya beranikan diri buat kabur dari apartemen itu dari lantai 31 kan saya beranikan diri untuk turun saya setop taksi,” ungkapnya.




