Imam Abu Hanifah harus membayar mahal atas pilihannya untuk tidak menerima jabatan dari penguasa. Ia dipenjara, disiksa, hingga akhirnya wafat dalam keadaan menderita di balik jeruji.
Kisah ini diceritakan dalam buku Kumpulan Kisah Teladan karya M. Hasballah Thaib dan Zamakhsyari Hasballah yang dikutip dari kitab Suwar min Ibtila’ al-Ulama karya Wahid Abdussalam Bali.
Imam Abu Hanifah Menolak Jabatan dari Khalifah
Pada suatu hari, Khalifah Abu Ja’far Al-Mansur memanggil tiga ulama besar ke istananya. Mereka adalah Imam Abu Hanifah, Imam Sufyan Ats-Tsauri, dan Imam Syarik An-Nakha’i.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesampainya di istana, ketiganya ditawari jabatan dalam pemerintahan. Imam Sufyan Ats-Tsauri ditunjuk sebagai kadi di Kota Basrah, sedangkan Imam Syarik diangkat menjadi kadi di ibu kota.
Imam Abu Hanifah juga ditawari jabatan. Namun, ia menolaknya. Keputusan itu tentu bukan tanpa risiko. Sebab siapa saja yang tidak bersedia menerimanya akan dihukum dengan 100 kali dera.
Imam Syarik akhirnya menerima jabatan itu. Imam Sufyan Ats-Tsauri memilih menolak dan melarikan diri ke Yaman. Sementara itu, Imam Abu Hanifah tetap tinggal. Ia tidak menerima jabatan yang ditawarkan, tetapi juga tidak berusaha melarikan diri.
Karena pilihannya itu, Imam Abu Hanifah dimasukkan ke dalam penjara.











