Wa lillāhi ‘alan-nāsi ḥijjul-baiti manistaṭā’a ilaihi sabīlā, wa man kafara fa’innallāha ghaniyyun ‘anil-‘ālamīn.
Artinya: “Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Siapa mengingkari, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari semesta alam.”
Itu berarti, Rasulullah SAW telah menunda pelaksanaan ibadah haji selama empat tahun lamanya. Padahal, Rasulullah SAW sejak peristiwa Fathu Makkah di tahun kedelapan Hijriah, sudah sangat mampu untuk melaksanakannya.
Lebih lanjut, dalam buku Hidup Bersama Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam karya Daeng Naja, pada tahun kesepuluh tersebut, Rasulullah beserta seluruh sahabatnya melaksanakan haji Wada (perpisahan). Hal ini dikarenakan, pada tahun tersebut menjadi haji pertama dan terakhir yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Alasan Rasulullah Melaksanakan Haji Sekali
Dijelaskan dalam Rahman Ar-Rasul Shallallahu Alaihi wa Sallam karya Raghib As-Sirjani yang diterjemahkan oleh Suri Sudahri, alasan Rasulullah SAW melaksanakan ibadah haji satu kali dalam hidupnya, karena ingin menjadi teladan bagi umatnya.
Pada dasarnya, tidak ada yang dapat menghalangi beliau untuk menunaikan ibadah haji lebih dari satu kali, bahkan ada beberapa nash yang menunjukkan keutamaan melaksanakan haji dan umrah lebih dari satu kali.










