KKP dan DKP Maluku Fasiltasi TDKP Nelayan Kecil di SBT

oleh -40 views
Link Banner

Porostimur.com, Bula – Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku melalui Bidang Perikanan Tangkap, kembali memfasilitasi penerbitaan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP). Sejumlah 40 nelayan akan mendapatkan TDKP dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Setelah melaksanakan kegiatan fasilitasi penerbitan TDKP bagi nelayan kecil di Watkidat Kabupaten Maluku Tenggara, DKP Provinsi Maluku kembali melaksanakan kegiatan yang sama di Kabupaten Seram Bagian Timur Desa Kiltay.

Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 22-24 November 2022 melibatkan Cabang Dinas Gugus Pulau IV, Tim GEF 6 dan Perangkat Desa Kiltay.

Kegiatan yang bersumber dari Dana Hiba GEF 6 CFI Indonesia dibuka oleh Kepala Seksi Perikanan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Gugus Pulau IV Bapak Jesi Tumisela.S.Pi.

Sebelum membacakan sambutan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku didahului dengan arahan singkat dari Ahadar Tuhuteru dari GEF 6.

Dalam arahan singkatnya disampaikan bahwa GEF-6 berkomitemen terhadap pelaksanaan pengelolaan perikanan berbasis ekosistem (eafrm) termasuk didalam mendorong terpenuhinya domain tehnik penangkapan khususnya indkator kesuaian fungsi dan ukuran kapal ikan dengan dokumen legal.

Ahadar menyampaikan pentingnya nelayan memliki surat ukur dan NIB untuk memudahkan legalitas.

“Pada kesempatan ini KKP melaui GEF- 6 mendorong nelayan kecil memiliki legalitas usaha dan sertifikasi awak kapal, serta kegiatan lainnya di Desa Kiltay sejak ditetapkan sebagai salah satu lokasi Desa Percontohan GEF-6,” ucap Ahadar.

Selanjutnya sambutan kepala dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang dibacakan oleh Kasie Perikanan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Gugus Pulau IV mengharapkan bahwa kegiatan dimaksud sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERIJINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO dan Permenkp No 33 Tahun 2021.

Harapan lewat kegiatan ini 30 nelayan di desa Kiltay dapat memiki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Buku Kapal Perikanan (BKP) yang dikeluarkan secara online.

Kegiatan selanjutnya diisi dengan pemaparan dengan narasumber dari PTSP Provinsi Maluku Bapak Ruslan Mony tentang tata cara penerbitan NIB dan UPP Geser Sarifudin tentang persyaratan pengukuran Kapal Perikanan yang dilanjutkan pengukuran Kapal sebanyak 30 unit milik nelayan kecil di Desa Kiltay.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari tim GEF 6 maupun masyarakat nelayan di Desa Kiltay Kabupaten Seram Bagian Timur karna kegiatan ini baru pertama kali dilaksanakan.

Apresiasi yang sama juga secara terpisah disampaikan oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Maluku Ali Tualeka, A.Pi.M.Si dalam petunjuk singkatnya Kabid Perikanan Tangkap mengharapkan untuk pelaksanaan kegiatan dimaksud dapat berjalan dengan baik sesuai kerangka acuan kerja yang telah ditetapkan. (Nur)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.