Porostimur.com, Bula – Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku melalui Bidang Perikanan Tangkap, kembali memfasilitasi penerbitaan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP). Sejumlah 40 nelayan akan mendapatkan TDKP dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setelah melaksanakan kegiatan fasilitasi penerbitan TDKP bagi nelayan kecil di Watkidat Kabupaten Maluku Tenggara, DKP Provinsi Maluku kembali melaksanakan kegiatan yang sama di Kabupaten Seram Bagian Timur Desa Kiltay.
Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 22-24 November 2022 melibatkan Cabang Dinas Gugus Pulau IV, Tim GEF 6 dan Perangkat Desa Kiltay.
Kegiatan yang bersumber dari Dana Hiba GEF 6 CFI Indonesia dibuka oleh Kepala Seksi Perikanan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Gugus Pulau IV Bapak Jesi Tumisela.S.Pi.
Sebelum membacakan sambutan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku didahului dengan arahan singkat dari Ahadar Tuhuteru dari GEF 6.
Dalam arahan singkatnya disampaikan bahwa GEF-6 berkomitemen terhadap pelaksanaan pengelolaan perikanan berbasis ekosistem (eafrm) termasuk didalam mendorong terpenuhinya domain tehnik penangkapan khususnya indkator kesuaian fungsi dan ukuran kapal ikan dengan dokumen legal.











