Porostimur.com, Masohi – Klasis GPM Telutih menggelar Sidang ke-46, di gedung gereja Betheden Jemaat GPM Hatumete, Minggu (23/3/2025). Sidang diawali dengan Ibadah yang dilayani Pdt. Mardo Luhulima (KMJ Saunulu) dengan khotbah oleh Wakil Sekum MPH Sinode GPM Pdt. Dr. Rudolf Rahabeat, sekaligus membuka sidang gerejawi dimaksud.
Dalam sidang klasis ini, dilakukan studi meeting dengan tema: Advokasi Tanah, Hutan dan Masyarakat Adat dengan narasumber Drs Herryman Karel Haurissa, Ketua DPRD Maluku Tengah, Penatua Dr Jemmy Pietersz, dosen hukum Unpatti yang juga wakil Ketua Majelis Jemaat GPM Silo Klasis Kota Ambon serta Pdt Rudolf Rahabeat, Wasekum MPH Sinode dengan moderator Pdt Carlos Titahena, S.Si (KMJ Piliana).
“Negara harus mengakui kedaulatan masyarakat adat termasuk hak atas tanah dan hutan,” ungkap Haurissa.
Ia menegaskan bahwa masyarakat juga berhak melindungi warisan pusaka leluhurnya, termasuk adat istiadat.
Hal senada ditegaskan oleh Dr Jemy Pieters. Ia menyarankan kepada para raja di Seram Selatan agar menyiapkan Peraturan Negeri yang melindungi hak-hak masyarakat adat.
Sebelumnya, Ketua Klasis GPM Telutih Pdt Handry Rehy dalam pidato pembukaan mengedepankan beberapa isu strategis di Klasis Telutih antara lain isu lingkungan hidup, gerakan keluarga menanam dan memasarkan, masalah pendidikan dan masalah terkait era digital.