Desak Regulasi Tambang Rakyat
Hayoto menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, pemerintah daerah memiliki kewenangan menyiapkan regulasi turunan, termasuk Peraturan Daerah tentang Iuran Pertambangan Rakyat.
Ia menilai regulasi tersebut penting untuk meningkatkan pendapatan daerah, menjaga stabilitas keamanan, menjamin keselamatan kerja, serta mencegah praktik penambangan ilegal yang merugikan masyarakat.
“Kenapa belum ada produk legislatif itu? Apakah pemerintah daerah tidak memahami konstruksi regulasi?” ujarnya.
Selain itu, Hayoto juga menyoroti dugaan kelalaian aparat keamanan terkait beredarnya video yang memperlihatkan masuknya empat unit ekskavator ke kawasan tambang, meski terdapat pos pengamanan.
“Siapa yang menyuruh? Siapa dalangnya? Apakah ada permainan antara pemerintah dan aparat penegak hukum?” katanya.
Ancaman Aksi Massa
Hayoto menegaskan Maluku memiliki potensi sumber daya mineral dan energi yang besar, namun harus dikelola secara adil dan transparan demi kesejahteraan masyarakat.
Ia pun mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing, sekaligus memberi peringatan keras kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.









