Komisi II DPRD Maluku Siapkan Perda Pohon, Bidik Regulasi Pertama di Indonesia

oleh -43 Dilihat
Komisi II DPRD Provinsi Maluku kini menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan, Perlindungan, dan Pemanfaatan Pohon.

“Jadi kita ingin ada aturan yang jelas. Pembangunan tetap berjalan, masyarakat tidak dirugikan, dan keberadaan pohon, serta lingkungan tetap mendapatkan perlindungan,” katanya.

Maluku Klaim Jadi Provinsi Pertama

Di balik penyusunan Ranperda tersebut, Komisi II DPRD Maluku membawa target yang lebih besar.

Irawadi menyebut, dari 38 provinsi di Indonesia, Maluku ditargetkan menjadi provinsi pertama yang memiliki regulasi khusus mengenai pengelolaan, perlindungan dan pemanfaatan pohon yang diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan jaringan publik.

Inisiatif itu sekaligus diharapkan menjadi model baru dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini dapat muncul ketika pembangunan infrastruktur bertemu dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Dalam konteks Maluku, kebutuhan tersebut dinilai semakin relevan karena pembangunan infrastruktur kelistrikan harus menjangkau wilayah kepulauan dengan kondisi geografis dan karakter lahan yang beragam.

Baca Juga  Enam Relawan Mengaku Dipecat Mendadak, Kepala SPPG Amasing Kota Disorot

Karena itu, keterlibatan PLN dalam pembahasan Ranperda menjadi penting untuk memastikan aturan yang nantinya lahir dapat diterapkan secara realistis di lapangan.

Pihak PLN Pusat sendiri menyambut positif inisiatif Komisi II DPRD Maluku tersebut dan menyatakan dukungan terhadap penyusunan Ranperda agar dapat segera dirampungkan menjadi regulasi resmi di daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.